REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi (KI) Pusat mengadakan persidangan virtual antara pemohon Freedom Information of Network Indonesia (FOINI), dan 11 orang pegawai KPK "melawan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sidang keterbukaan informasi ini membahas Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai (TWK) KPK RI.
Dalam sidang dengan Majelis Komisioner Gede Narayana, Romanus Ndau, dan M Syahyan, ada 13 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. Adapun rinciannya sebanyak 11 register antara pemohon pegawai KPK dengan termohon KPK dan 2 register antara FOINI dengan BKN & KPK. Pokok permohonan yang diajukan FOINI kepada BKN dan KPK di antaranya dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis dan panduan wawancara pada TWK KPK RI.
"Sedangkan pokok permohonan yang diajukan oleh 11 pegawai KPK antara lain landasan hukum penentuan unsur yang diukur dan kriteria memenuhi syarat atau tidak dalam Asesmen TWK, nama dan sertifikat assesor/pewawancara serta lembaga/institusi asal assesor/pewawancara, kertas kerja, berita acara dan hasil assesment TWK," kata Ketua KI Pusat sekaligus Majelis Komisioner Gede Narayana dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id, Selasa (14/9).
Pada sidang perdana ini, Majelis Komisioner memeriksa legal standing pemohon dan termohon. Namun pemohon FOINI belum memenuhi legal standing-nya dalam hal surat kuasa pemohon. Sedangkan untuk 11 pegawai KPK telah terpenuhi legal standing-nya.
"Termohon KPK dan BKN belum terpenuhi legal standing-nya yakni terkait kelengkapan surat kuasa. Sehingga Majelis Komisioner memerintahkan pada persidangan selanjutnya terkait legal standing pemohon dan termohon sudah dapat dipenuhi," ujar Narayana.
Narayana menjelaskan, pemeriksaan sidang tahap awal di KI Pusat memeriksa 4 hal, yakni: kompetensi absolut sengketa informasi, kompetensi relatif KI Pusat, identitas pemohon dan termohon. "Dan yang terakhir jangka waktu pemohonan sengketa," ucap Narayana.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Disimpulkan sebagai pelanggaran HAM, karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang.
"Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan.