REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengumumkan siapa pun yang mencoba melakukan umroh tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 2.666 dolar AS (10 ribu riyal). Pengumuman tersebut diunggah tim keamanan nasional Kerajaan Arab Saudi di Twitter.
Dalam pengumuman itu juga dinyatakan mereka yang mencoba memasuki tempat-tempat di kota suci Makkah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 266 dolar (1.000 riyal). Badan keamanan nasional menyatakan denda baru itu adalah bagian dari tindakan pencegahan Kerajaan Saudi untuk mengekang penyebaran virus corona dan memastikan aturan pencegahan diikuti selama umroh.
Dilansir di Al Arabiya, Selasa (14/9), individu yang ingin pergi umroh di kota suci Makkah harus mendapatkan izin memasuki Masjidil Haram. Izin ini dapat didapatkan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Arab Saudi, Tawakkalna dan Eatmarna.
Sebelumnya, pekan lalu Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengumumkan meningkatkan kapasitas jamaah umroh menjadi 70 ribu per hari mulai 9 September 2021. "Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70 ribu jamaah," cicit kementerian tersebut di Twitter pada Rabu (8/9) lalu.
Pada Agustus 2021, Pemerintah Saudi mengumumkan memulai secara bertahap penerimaan jamaah umroh dari berbagai negara mulai 9 Agustus 2021. Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk mencapai dua juta jamaah per bulan. Mereka juga menegaskan akan memberikan izin umroh domestik kepada jamaah berusia antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.