Selasa 14 Sep 2021 13:24 WIB

Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara

Hakim mengatakan tindakan pelaku bertentangan dengan Konstitusi AS.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara. Bagian depan gedung Dar Al Farooq Center Islamic Center, yang menjadi lokasi ledakan pada Sabtu (5/8) pukul 05:05 waktu setempat atau ketika shalat shubuh. FPI menyatakan ledakan disebabkan alat peledak rakitan atau buatan.
Foto: EPA/CRAIG LASSIG
Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara. Bagian depan gedung Dar Al Farooq Center Islamic Center, yang menjadi lokasi ledakan pada Sabtu (5/8) pukul 05:05 waktu setempat atau ketika shalat shubuh. FPI menyatakan ledakan disebabkan alat peledak rakitan atau buatan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pelaku pengeboman masjid Dar Al-Farooq Islamic Center di Bloomington, Minnesota, Amerika Serikat Emily Claire Hari dijatuhi hukuman 53 tahun penjara. Peristiwa peledakan itu terjadi pada Agustus 2017.

Hakim Donovan Frank mengatakan, bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan Emily Claire Hari melakukan tindakan yang sangat kejam, Senin (13/9). Apa yang dilakukan Hari (50 tahun) bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam Konstitusi AS. 

Baca Juga

"Melalui perencanaan terencana dan sangat canggih Hari melakukan serangan yang dirancang menakuti, mengimplementasikan, dan meneror tempat ibadah Islam," kata Hakim Frank dilansir di Star Tribune, Selasa (14/9).

Jaksa AS Minnesota Anders Folk menyebut hukuman itu sebagai kemenangan. Keputusan hakim ditunggu-tunggu untuk keadilan bagi umat Muslim. "Melalui sistem peradilan kami, komunitas Minnesota secara kolektif mengutuk kebencian itu dan menjunjung tinggi hak setiap individu menjalankan agama mereka bebas dari kekerasan dan ketakutan," kata Folk.