REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pelaku pengeboman masjid Dar Al-Farooq Islamic Center di Bloomington, Minnesota, Amerika Serikat Emily Claire Hari dijatuhi hukuman 53 tahun penjara. Peristiwa peledakan itu terjadi pada Agustus 2017.
Hakim Donovan Frank mengatakan, bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan Emily Claire Hari melakukan tindakan yang sangat kejam, Senin (13/9). Apa yang dilakukan Hari (50 tahun) bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam Konstitusi AS.
"Melalui perencanaan terencana dan sangat canggih Hari melakukan serangan yang dirancang menakuti, mengimplementasikan, dan meneror tempat ibadah Islam," kata Hakim Frank dilansir di Star Tribune, Selasa (14/9).
Jaksa AS Minnesota Anders Folk menyebut hukuman itu sebagai kemenangan. Keputusan hakim ditunggu-tunggu untuk keadilan bagi umat Muslim. "Melalui sistem peradilan kami, komunitas Minnesota secara kolektif mengutuk kebencian itu dan menjunjung tinggi hak setiap individu menjalankan agama mereka bebas dari kekerasan dan ketakutan," kata Folk.