REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih dalam semangat Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kali ini dilakukan penindakan atas rokok ilegal yang coba diselundupkan pelaku di berbagai daerah.
Mengusung pola sinergi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan operasi gabungan maupun operasi mandiri guna menegakkan aturan terkait rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dari adanya peredaran rokok ilegal ini. Lebih lanjut lagi, Firman mengatakan bahwa akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.
"Kami senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di masyarakat. Kali ini dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Kalimantan Timur kami lakukan penindakan terkait rokok ilegal," ungkap Firman.
Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok illegal sebanyak Rp 20,79 miliar. Sebanyak 285 penindakan telah dilakukan dan jumlah rokok yang berhasil diamankan sebanyak 31,3 juta batang.
Tidak jauh dari Jawa Tengah, tim pengawasan Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi lakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang hendak menyebrang ke Pulau Bali sejak 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021. Operasi yang menyasar Mobil Box, Truk dan Pick up berupaya mencari pelaku penyelundupan dan rokok ilegal yang disembunyikan.
"Segala bentuk tindakan pengamanan serta penindakan yang kita lakukan antara lain bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal dan juga menjaga penerimaan negara. Penurunan angka peredaran rokok ilegal ini pun nantinya akan berdampak juga pada iklim usaha yang sehat serta keberlangsungan industri rokok yang baik," lanjut Firman.
Bergerak menuju pulau Kalimantan, di Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Bea Cukai Tarakan melakukan operasi pasar untuk menegah peredaran rokok ilegal di pasaran wilayah tersebut. Pada operasi tersebut, ditemukan beberapa box rokok dengan pita cukai palsu yang dipasarkan oknum penjual.
"Dari ketiga tempat tersebut, Bea Cukai senantiasa lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal. Mari kita sama-sama jaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal dan gaungkan selalu Gempur Rokok Ilegal agar Indonesia semakin terdepan," tutur Firman.