REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mengacu pada data dan informasi yang valid atas penilaian kinerja KPK. Diketahui, ICW memberikan nilai buruk atas kinerja penindakan KPK bersama beberapa instansi penegakan hukum lain sepanjang semester I 2021.
"KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas itu. Namun, sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian itu semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, lanjut dia, KPK telah menyampaikan capaian kinerja selama semester I 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi. Pada pelaksanaan fungsi penindakan selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.
"Dari 35 sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka dengan total pengembalian asetnya sebesar Rp171,23 miliar," kata Ali. Selain itu, kata dia, KPK melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun.
Selanjutnya pada fungsi pencegahan, kata Ali, dalam mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, KPK turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan di antaranya pemberian bantuan sosial, program Banpres Produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah, subsidi listrik, dan Kartu Prakerja.
KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, dan vaksinasi pada Kementerian Kesehatan.
Ali menyebut, rekomendasi KPK untuk menggabungkan tiga basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapanpada Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai pada Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pusdatin-Sekjen Kementerian Sosial berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif.
"Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per penerima sebesar Rp 200 ribu/bulan atau Rp 10,5 triliun/bulan maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp 126 triliun/tahun," ucap dia.
Sejak awal KPK berdiri hingga hari ini, lanjut Ali, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan lembaganya juga berupaya mengintegrasikan upaya pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan. "Dengan begitu, stabilitas dan kontinyuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya," ujarnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, namun juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita," kata dia.