REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana, mengatakan, selama ini sebagian besar orang menganggap tugas KPK itu adalah menangkap orang. Namun harus diakui bahwa penindakan saja tidak bisa menyelesaikan semua masalah apalagi jumlah personel KPK secara total hanya 1.600 orang dengan 300 orang penyidik.
Wawan menyebut, dibandingkan luas Indonesia, jumlah personel itu tidak memadai. "Karena itu perlu upaya lain yang dilakukan untuk memerangi korupsi. Upaya itu masuk dalam langkah kedua dan ketiga yaitu pencegahan dan pendidikan," kata Wawan, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang digelar KPK RI di Padang, Selasa (14/9).
Wawan menjelaskan, pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara memperbaiki sistem administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Tujuannya untuk menutup celah-celah kemungkinan orang melakukan tindak pidana korupsi. Sementara untuk strategi pendidikan adalah bagaimana mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai anti korupsi dan integritas sejak dini. "Strategi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena itu butuh dukungan bersama," ujarnya.
Wawan berharap, setelah mendapatkan bimbingan teknis, peran masyarakat Sumbar untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan. Bimbingan teknis itu digelar selama tiga hari 14-16 September 2021 diikuti oleh masyarakat yang terpilih termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kaum perempuan.