Rabu 15 Sep 2021 02:05 WIB

Polda Sulbar Tangkap 11 Nelayan Gunakan Ratusan Bom Ikan

Para nelayan ditangkap karena menggunakan amonium nitrat saat menangkap ikan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Para nelayan ditangkap karena menggunakan amonium nitrat saat menangkap ikan. (ilustrasi)
Foto: EPA/Ali Ali
Para nelayan ditangkap karena menggunakan amonium nitrat saat menangkap ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan ratusan bom ikan. Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan.

Kepada wartawan di Mamuju pada Selasa (14/9), ia mengatakan sebanyak 11 nelayan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. "Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di perairan Pulau Sabakatang, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (11/9)," ungkap Syamsu.

Baca Juga

Dari penangkapan itu, polisi menyita 136 botol bom ikan seberat 100 kilogram yang siap digunakan, 96 detonator atau sumbu, dan 38 pelepah kelapa. Polisi juga menyita lima aki kapal, enam jaring ikan, satu unit alat selam atau kompresor, dua unit GPS tangan, dan satu unit kapal.

Para nelayan yang ditangkap yakni MA (39), AS (41), SB (25), RM (27), ES (27), RK (20), FJ (19), HA (22), AW (20), SF (51), dan JS (50). "Mereka ditangkap bersama barang bukti dan kapal yang digunakan menangkap ikan menggunakan bom. Ke-11 nelayan itu ada yang beralamat di Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakan, beralamat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur serta berasal dari Kabupaten Majene dan Mamuju," terang dia.

Selain itu, personel Ditpolairud Polda Sulbar mengamankan 1,4 ton ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak. Para nelayan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 nelayan, mereka mengaku telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan sejak dua tahun terakhir," ujar Syamsu.

Pelaksana Harian Direktur Polairud Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi Amin mengatakan penangkapan 11 nelayan itu berlokasi sekitar 160 mil dari Mamuju. Polisi masih terus mengembangkan penangkapan untuk memburu pemilik kapal dan asal bahan peledak. Nelayan-nelayan tersebut menggunakan amonium nitrat saat menangkap ikan.

"Identitas pemilik kapal sudah kami kantongi tinggal melakukan penangkapan. Kasus ini masih terus kami dalami termasuk asal amonium nitrat yang digunakan sebagai bahan pembuat bom ikan tersebut," tegas Mulyadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement