In Picture: Tracing Digital bagi Pengunjung Supermarket Hero
Rep: Muhammad Iqbal / Red: Yogi Ardhi
Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Hero Supermarket untuk berbelanja di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19. | Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Hero Supermarket untuk berbelanja di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19. | Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di HERO Supermarket Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19. | Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Hero Supermarket untuk berbelanja di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19.