REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri lembaga survei KedaiKopi Hendri Satrio berpendapat, Covid-19 tak bisa menjadi alasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Perpanjangan masa jabatan ini diwacanakan menjadi alasan tidak diselenggarakannya pemilihan presiden (pilpres) pada 2024.
"Mau perpanjang alasan apa, paling pandemi Covid. Mestinya sih kalau Covid-19 enggak bisa jadi alasan karena waktu 2020 pilkada setengah Indonesia fine-fine saja, lancar-lancar saja," ujar Hendri dalam webinar pada Selasa (14/9).
Dia kemudian merunut hal-hal yang berkaitan dengan isu perpanjangan masa jabatan tersebut. Hendri menyinggung perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sampai 2025.
Menurutnya, para hakim itu masih bisa memutuskan perihal yang berkaitan dengan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diisukan menjadi ruang perpanjangan masa jabatan presiden tersebut atau revisi undang-undang terkait. Lalu, Hendri juga menyebut adanya masa jabatan pelaksana tugas (plt) gubernur yang relatif cukup lama menjelang pilkada serentak 2024.
"Ada sebuah kondisi di Indonesia yang plt gubernurnya itu kelamaan. Biasanya plt itu tiga bulan untuk mempersiapkan pemilu atau pilkada selanjutnya," kata dia.
Dia mencontohkan, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang berakhir pada 2022. Warga Ibu Kota kemudian akan dipimpin plt sekitar 1,5 tahun sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024.
"Itu lama sekali, itu dia plt-nya, apa yang dipersiapkan?" tutur Hendri.
Kemudian, dia juga menyoroti isu-isu yang mengikuti perpanjangan masa jabatan presiden, salah satunya masa jabatan anggota DPR yang juga ikut diperpanjang. Jika masa jabatan presiden diperpanjang dan Pemilu 2024 tak digelar, maka masa jabatan para plt kepala daerah juga akan bertambah.
"Lumayan ngerasain kekuasaan daerah seperti zaman orde baru, lima tahun tanpa ikut pilkada. Memang itu semua masih wacana, tapi boleh kita perbincangkan supaya enggak kejadian," ucap Hendri.