Selasa 14 Sep 2021 17:14 WIB

Jelas di Dakwaan, KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Azis

KPK akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap Stepanus Robin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengaturan perkara yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju. Hal itu menyusul munculnya sejumlah nama dalam dakwaan terhadap mantan penyidik KPK itu, termasuk politikus Golkar Azis Syamsuddin.

"Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/9).

Dalam dakwaan JPU KPK, Stepanus dan Maskur Husein disebutkan secara jelas berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Azis Syamsudin masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, dari Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

 

Ali mengatakan, KPK juga mengaku akan memperlihatkan semua alat bukti yang menjadi dasar dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju. Lembaga antirasuah itu mengatakan, dakwaan terhadap Stepanus dilakukan sesuai dengan bukti dan hasil penyidikan KPK.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi," katanya.

Meski demikian, KPK mengaku tidak bisa menyampaikan materi perkara terkait suap terhadap Stepanus Robin. Ali memastikan bahwa semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju. Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dia melanjutkan, dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli Bahuri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement