REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memastikan akan memperketat perjalanan internasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait pembatasan perjalanan internasional untuk membuat aturan teknisnya.
"Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu kepada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika, Selasa (14/9).
Handy memastikan AP I selalu meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk juga dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan dalam pemeriksaan penumpang khususnya di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Koordinasi selalu dilakukan untuk pemeriksaan penumpang di dua bandara internasional AP I yang merupakan pintu gerbang penerbangan dari luar negeri untuk mengantisipasi varian baru Covid-19," jelas Handy.
Handy menegaskan, AP I tetap konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara yang dikelola. Dia mengatakan, petugas bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik.
Pemerintah saat ini memutuskan untuk melakukan pembatasan perjalanan penumpang internasional. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan saat ini masih menunggu aturan detil dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai kebijakan tersebut sebelum mengatur regulasi teknisnya.
"Nanti itu akan diatur di SE Satgas Penanganan Covid-19," kata Adita.
Adita memastikan nantinya perjalanan internasional hanya dibuka di dua bandara saja yaitu Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado. Sementara untuk pelabuhan hanya di Batam dan Nunukan.
"Dua bandara dan pelabuhan itu untuk menjadi pintu kedatangan pekerja migran Indonesia. Yang lain melayani domestik saja," jelas Adita.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut terdapat regulasi pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan pintu masuk udara untuk perjalanan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut hanya Pelabuhan Batam dan Nunukan. Selanjutnya, pintu masuk darat internasional hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.