REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memastikan akan memperketat perjalanan internasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait pembatasan perjalanan internasional untuk membuat aturan teknisnya.
"Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu kepada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika, Selasa (14/9).
Handy memastikan AP I selalu meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk juga dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan dalam pemeriksaan penumpang khususnya di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Koordinasi selalu dilakukan untuk pemeriksaan penumpang di dua bandara internasional AP I yang merupakan pintu gerbang penerbangan dari luar negeri untuk mengantisipasi varian baru Covid-19," jelas Handy.