REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di banyak lokasi di DKI Jakarta saat ini, mulai banyak ditemui toko atau minimarket yang tidak memajang rokok. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) juga mulai menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kelontong, minimarket, dan supermarket di kawasan itu.
Diketahui, hal tersebut nyatanya sudah diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No.8 Tahun 2021, dalam rangka meningkatan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan menurunkan risiko penyebaran Covid-19. Dalam surat itu, Pemprov Jakarta menyerukan seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan kepada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung di DKI Jakarta.
"Seruan gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagai mana mestinya," tulis Sergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 9 Juni lalu.
Berdasarkan surat itu, ada tiga poin yang dicatat. Pertama, setiap area gedung di DKI wajib memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di gedung itu. Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok dan lainnya pada kawasan dilarang merokok," lanjut surat itu.
Ketiga, dicatat juga agar tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk, memasang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, stiker, poster hingga pajangan rokok yang mulai dihilangkan, karena merupakan bagian dari program Jakarta bebas rokok. Alih-alih dari adanya larangan merokok, dia menyebut, jika hal itu hanya sesuai peruntukan yang ada.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (14/9).