Selasa 14 Sep 2021 17:28 WIB

Pemda DIY Diminta Tindak Penambangan Liar

Penambangan liar terjadi di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Penambang menaikan pasir ke atas perahu di Laguna Opak, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Penambang menaikan pasir ke atas perahu di Laguna Opak, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menutup penambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman. Namun, DPRD DIY juga meminta pemda untuk menindak penambangan liar yang ada di kabupaten lainnya di DIY.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, tiga kabupaten lainnya di DIY juga banyak ditemukan adanya penambangan liar. Mulai dari Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Baca Juga

"Kami minta Pemda DIY segera menertibkan penambangan liar lainnya yang ada di DIY. Di Bantul banyak penambangan liar, Kulonprogo dan Gunungkidul, ini semua harus segera ditertibkan," kata Gimmy, Selasa (14/9).

Gimmy menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi penambangan di DIY. Jika ditemukan adanya penambangan liar dari hasil inspeksi, maka Pemda DIY diminta untuk segera melakukan penindakan. "Kami akan datangi sejumlah tempat penambangan liar dan mendesak pemerintah DIY untuk segera menertibkan penambangan liar ini," ujar Gimmy.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menutup 14 titik penambangan liar di lereng Merapi. Dari 14 titik tersebut, delapan titik diantaranya berada di Sultan Ground.

Sultan menyebut, penambangan pasir di lereng Merapi dilakukan tanpa adanya reklamasi. Sehingga, meninggalkan lubang yang cukup dalam bahkan mencapai 50-80 meter. "Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa dalamnya, berapa meter itu 50 sampai 80 meter, itu semua rusak. Jelas ini bagi saya tidak pro lingkungan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/9).

Dengan dilakukannya penutupan penambangan liar, truk pasir sudah tidak bisa masuk. Sultan pun menegaskan, jika masih dilakukannya penambangan liar termasuk dalam tindakan kriminal. "Semua sudah ada aturannya, saya punya harapan dengan di portal (ditutup) itu kan truk tidak boleh masuk. Sudah ada larangannya juga, kalau tetap dilakukan kan kriminal," ujarnya.

Sultan pun sudah melakukan peninjauan ke kawasan lereng Merapi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa wilayah di sekitar lereng Merapi harus tetap dijaga kelestariannya.

 

 

Silvy Dian Setiawan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement