Selasa 14 Sep 2021 18:54 WIB

Otak Pengeboman Masjid di AS Dihukum Penjara Seumur Hidup

Serangan Hari terhadap Pusat Islam Dar al-Farooq dinilai canggih dan terencana.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 53 tahun atau seumur hidup kepada Emily Claire Hari pada Senin (13/9). Dia merupakan otak di balik serangan bom yang menargetkan masjid di luar Minneapolis pada 2017.

“Emily Claire Hari, 50 (tahun), sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman Pusat Islam Dar al-Farooq (DAF) di Bloomington, Minnesota, pada 5 Agustus 2017,” kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Saat menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik AS Donovan Frank menggambarkan serangan yang diatur oleh Hari sebagai "tindakan terorisme domestik sangat canggih dan terencana". Frank menekankan bahwa keragaman adalah fondasi kekuatan AS. “Siapa pun yang tidak mengerti hal itu tidak mengerti janji konstitusional negara ini yang membawa banyak orang ke sini,” ucapnya.

Serangan bom yang menargetkan Pusat Islam Dar al-Farooq dilancarkan saat Subuh. Tak ada korban luka maupun tewas dalam insiden tersebut. Hari dan dua anak buahnya, yakni Michael McWhorter dan Joe Morris, ditangkap FBI pada Maret 2018. Ketiganya didakwa pada Juni 2018.

Namun McWhorter dan Morris, mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman pada Januari 2019. Jaksa sebelumnya menggambarkan Hari sebagai biang keladi yang merekrut orang lain masuk dalam kelompok milisinya. Kelompok itu dikenal dengan nama “White Rabbit”.

“Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan pada Senin malam.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement