REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Selasa (14/9), memeriksa 22 orang saksi. Mereka yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT; AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
Kemudian, IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait; DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
J selaku Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait; S selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
Selanjutnya, AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait; HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri periode 2018-2019, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); A selaku Bank Mandiri Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); Dan, F selaku Direktur PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero), " kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Selasa (14/9).
Menurut Leonard, emeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. Antara lain dengan menerapkan 3M.