REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perusakan rumah ibadah masih rentan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebenarnya apa pandangan Islam terkait perusakan rumah ibadah?
Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Misbahul Munir menjelaskan Islam melarang setiap perbuatan menghina, merendahkan, dan merusak tempat ibadah orang lain atau kelompok lainnya.
Menurut Kiai Misbah tindakan merusak tempat ibadah hanya akan mengobarkan permusuhan yang semakin besar, dan berdampak negatif terhadap banyak hal termasuk pada keamanan, ketentraman, kerukunan dan persatuan sebuah bangsa.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”(QS Al Anam 108).
Ayat di atas menjelaskan dilarang untuk memaki sesembahan orang atau agama lain, maka termasuk dalam perlakuan itu adalah merusak rumah ibadah.
Menurut Kiai Misbah bila ditemukan perbedaan, atau penyimpanan ajaran agama maka tidak boleh diselesaikan dengan melakukan kekerasan hingga melakukan perusakan rumah ibadah. Tetapi harus dengan cara musyawarah dan berlandaskan hukum yang berlaku.
"Perbedaan-perbedaan itu harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan berprinsip kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan main hakim sendiri, itu jelas merugikan kepada semua pihak," kata kiai Misbah kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.
Karena itu, Kiai Misbah berpesan agar umat Islam di Indonesia bersikap dewasa dalam melihat perbedaan-perbedaan yang ada di tengah masyarakat.
Menurutnya bila didapati penyimpangan ajaran agama lebih baik untuk menyerahkan kepada aparat penegak hukum, pemerintah dan para tokoh ulama.
Dia mengingatkan agar umat Muslim tidak melakukan pengrusakan, kekerasan terlebih dengan mengatasnamakan agama. Sebab kekerasan dan pengrusakan tersebut akan membuat citra negatif terhadap Islam.
Lebih lanjut Kiai Misbah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ilmu Alquran Jakarta mengatakan prinsip dakwah dalam Islam adalah mengajak seseorang kepada jalan Allah SWT dengan ilmu dan hikmah serta nasihat yang baik.
Bila terdapat perbedaan dan terjadi adu argumentasi maka menurutnya seorang Muslim boleh menyampaikan argumentasinya dengan cara yang baik dan beradab.
Dakwah semacam itu akan menghasilkan pemahaman dan penerimaan yang baik serta mendatangkan rasa simpati. Sebaliknya dakwah yang dibangun dengan caci maki, rasa takut dan cemas, justru hanya akan melahirkan antipati serta membuat orang tidak mau mengikuti dakwah yang disampaikan.
"Catatan saya mari kita perbaiki rumah kita, cara dakwah kita. Berhentilah melempari kotoran ke rumah orang lain, apalagi merusak rumah orang lain, karena ketidakmampuan kita merawat rumah kita sendiri," katanya.
Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, menjelaskan bahwa Islam melarang perusakan terhadap rumah ibadah orang lain.
Kiai Zulfa memaparkan sejumlah argumentasi. Di antaranya Firman Allah dalam Alquran sebagai berikut:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
"...Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah…." (Alquran surat Al Hajj ayat 40).
Selain itu hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa Rasulullah diutus membawa ajaran lurus (hanif) dan mudah (assamhati).
Setiap Muslim harus senantiasa berbuat baik kepada setiap orang. Bahkan Islam mengajarkan untuk memaafkan orang-orang yang telah berbuat zalim.
Selain itu ketika terjadi perbedaan pandangan maka Islam memperbolehkan seorang Muslim berargumentasi namun dengan cara yang baik. Sebagaimana keterangan Imam Syafii, bergaulah dengan baik dan maafkanlah orang yang zalim padamu, dan boleh berargumentasi dengan cara yang baik.
"Merusak tempat ibadah itu dilarang karena tiga hal. Aturan agama melarang, aturan negara melarang, akal sehat dan hati yang jernih juga tidak bisa menerimanya," katanya.