REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City. Lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu disengketakan antara Sentul City dan aktivis Rocky Gerung dan warga sekitar.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, PT Sentul City memang memiliki Sertifikat HGB di Desa Bojong Koneng. Hanya saja, Taufiq belum mengetahui dan belum memeriksa, apakah lahan yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak memang tumpang tindih. Sehingga, dia mengaku akan melakukan pengecekan terkait dokumen-dokumen tersebut.
“Iya, yang tidak ada sertifikat itu Pak Rocky Gerung. Kalau HGB Sentul City ada. Cuma saya belum tahu, apakah yang dipersoalkan oleh Rocky Gerung itu tumpang tindih dengan HGB-nya Sentul City. Itu nanti akan dicek dulu,” ujar Taufiq kepada Republika melalui telepon selulernya, Selasa (14/9).
Lebib lanjut, Taufiq menyebutkan, sertifikat HGB milik PT Sentul City yang ada pada datanya memiliki nomor 2411 dan 2413. Di mana, sertifikat tersebut dikeluarkan pada 2013, sebelum era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
Sedangkan, berdasarkan data yang diterima Republika dari PT Sentul City, pihaknya mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor sejak 1994.
Baca juga : 27.000 Orang Berebut Kursi CPNS di Pemprov Jabar
“Jadi kalau HGB itu ada kalau tidak salah ada HGB 2411 dan 2413. Itu HGB tersebut dikeluarkan tahun 2013. Jadi sebelum Pak Jokowi,” ucapnya.
Terkait perbedaan data yang ada antara ATR/ BPN dengan Sentul City, Taufiq mengatakan, dia belum mengetahui secara persis bagaimana proses kepemilikan HGB oleh Sentul City.
“Nah ini saya tidak tahu persis prosesnya dulu tahun 1994 itu bagaimana. Itu adalah persoalan lain yang harus kita telusuri. Mungkin sudah lama, harus saya punya data untuk berbicara. Kalau enggak nanti salah,” ujar Taufiq.
Dia menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.
“Tapi ya di situ saja. Tidak bisa dinaikkan haknya, kecuali kalau diminta. Tapi kalau PT Perkebunan yang sudah di tempat, itu boleh kalau hak itu dilepas dulu, kemudian baru diminta,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.
Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David melalui keterangan resmi yang diterima Republika.
Sementara, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan, kliennya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan atas lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.
“Soal Bang Rocky tanahnya kuat, kalau anda melihat bahwa anda menganggap Sentul City punya Sertifikat HGB, dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual beli dan juga surat tanah garapan,” ujar Haris, Senin (13/9).
Baca juga : Wanita Afghanistan di Luar Negeri Tolak Pakaian Serbahitam
Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, sambung Haris, tidak berarti posisi kliennya lemah. Di samping di Indonesia yang diakui sebagai hak milik melalui HGB dan Hak Guna Usaha (HGU).
Bisa berarti, kata dia, Rocky hanya belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya saat ini. Namun, syarat-syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk membuat sertifikat.
“Menguasai fisik, punya riwayat tanah, perslihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas,” ujar Haris.