Rabu 15 Sep 2021 06:07 WIB

Pemimpin Pengeboman Masjid di Minnesota Dihukum 53 Tahun

Hukuman 53 tahun penjara dijatuhkan untuk pemimpin pengeboman masjid di Minnesota.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Pemimpin Pengeboman Masjid di Minnesota Dihukum 53 Tahun. Foto: Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Pemimpin Pengeboman Masjid di Minnesota Dihukum 53 Tahun. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA – Pemimpin pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat pada tahun 2017 dijatuhi hukuman penjara 53 tahun pada Senin (13/9). Emily Claire Hari yang sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari merupakan seorang transgender yang menghadapi hukuman minimal 30 tahun atas serangan terhadap Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington.

Meskipun tidak ada yang terluka, banyak anggota komunitas masjid memberikan pernyataan dampak dari serangan itu, seperti trauma. Hakim Distrik AS Donovan Frank mengatakan bukti yang menunjukkan niat Hari untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, dan meneror orang-orang beragama Islam.

Baca Juga

“Keragaman adalah kekuatan negara ini. Siapa pun yang tidak mengerti itu tidak mengerti janji konstitusional negara ini yang membawa banyak orang ke sini,” kata Frank.

Sebelum dia dijatuhi hukuman, Hari membuat pernyataan singkat. “Selama 47 tahun, saya tidak bisa mengeluh tentang seperti apa tiga tahun terakhir mengingat kehidupan saya yang diberkati dan beruntung dan bahagia, saya tidak bisa meminta apa-apa lagi kepada hakim,” ujar dia.