Rabu 15 Sep 2021 08:44 WIB

Aneh, PT Sentul City Punya Dua HGB di Lahan Milik Rocky

BPN pusat keluarkan HGB tahun 2013, BPN Bogor keluarkan HGB pada 1994 di lahan Rocky.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aktivis Rocky Gerung selain memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan, juga mempunyai syarat lain untuk mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi (m2) di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diklaim milik PT Sentul City. Lahan itu ditempati Rocky sejak 2009.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) malah mewanti-wanti Rocky terkait hal itu. Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, syarat pembuatan sertifikat itu menjadi percuma jika Rocky tidak segera mengurus untuk membuat sertifikat sebagai tanda resmi kepemilikan lahan.

"Tidak masalah kalau punya syarat-syarat. Tapi kalau kenyataan sampai sekarang belum diurus sertifikat, nanti kan syarat-syarat itu tidak ada gunanya. Walaupun sudah melengkapi," ujar Taufiq kepada Republika di Jakarta, Selasa (14/9). "Kan nanti tidak ada gunanya kalau semuanya sudah lengkap tapi tidak diurus-urus," katanya melanjutkan

Oleh karena itu, kata Taufiq, ATR/BPN akan memeriksa seluruh dokumen lahan di Desa Bojong Koneng, yang disengketakan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung beserta masyarakat sekitar. Langkah itu sekaligus sebagai upaya pembenahan administrasi internal.

Pasalnya, meskipun PT Sentul City benar memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Taufiq belum mengetahui apakah lahan yang ditempati Rocky dan masyarakat sekitar memang yang sudah memiliki HGB.

Berdasarkan data yang ada pada ATR/BPN, sertifikat HGB milik PT Sentul City memiliki Nomor 2411 dan 2413 yang dikeluarkan pada 2013. Anehnya, data yang didapat Republika, PT Sentul City memiliki Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor pada 1994.

Menurut Taufiq, masalah itu akan diselesaikan di internal BPN. "Jadi tidak ada masalah ya nanti kita perbaiki semuanya. Saya perbaiki bersama dengan Pak Rocky Gerung," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan, kliennya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan atas lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Karena itu, ia menduga, HGB yang dimiliki PT Sentul City didapat dari prosedur tidak benar.

"Soal Bang Rocky tanahnya kuat, kalau anda melihat bahwa Anda menganggap Sentul City punya Sertifikat HGB, dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual beli dan juga surat tanah garapan," ujar Haris di rumah Rocky, Senin (13/9).

Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, sambung Haris, tidak berarti posisi kliennya lemah. Di samping di Indonesia yang diakui sebagai hak milik melalui HGB dan Hak Guna Usaha (HGU). Bisa berarti, kata dia, Rocky hanya belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya saat ini.

Namun, syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk membuat sertifikat. "Menguasai fisik, punya riwayat tanah, perslihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas," ujar Haris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement