REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP DKI) bersama TNI-Polri dan unsur kedinasan terkait lainnya menertibkan 21 bangunan tanpa izin di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena puluhan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Yang berdiri di atas pinggiran Danau Sunter ini adalah bangunan-bangunan yang tanpa izin. (Penghuni) bangunan yang tanpa izin ini dalam pelaksanaannya sudah proses sosialisasi, surat peringatan dan lain sebagainya sudah disampaikan. Maka hari ini akan kami lakukan eksekusi penertiban," kata Arifin pada kegiatan penertiban aparat gabungan tersebut.
Penertiban 21 bangunan permanen dan semi permanen di kawasan Danau Sunter itu dilakukan dengan cara diratakan menggunakan ekskavator dan alat berat lainnya.
Setelah dibongkar, kata Arifin, kawasan tepi danau tersebut akan ditata kembali oleh pemerintah sesuai fungsinya, yaitu sarana pengendalian banjir dan ruang terbuka hijau di Jakarta.
Namun sebelum pembongkaran, petugas telah menyiapkan lokasi yang aman untuk relokasi barang-barang berharga milik warga yang berada di dalam bangunan liar.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Sunter Jaya juga turut membantu warga merelokasi barang-barang miliknya ke tempat yang aman. Dalam kegiatan tersebut, Arifin didampingi oleh Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid.