Kebun Binatang Jurug Solo Dibuka Kembali

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih

Petugas memberi makan satwa unta koleksi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2020). TSTJ Solo membuka program adopsi satwa atau membantu donasi pakan hewan menyusul penutupan sementara kebun binatang tersebut selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, saat ini pihak pengelola memperkirakan anggaran pemeliharaan satwa TSTJ hanya cukup untuk sampai bulan Juli saja
Petugas memberi makan satwa unta koleksi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2020). TSTJ Solo membuka program adopsi satwa atau membantu donasi pakan hewan menyusul penutupan sementara kebun binatang tersebut selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, saat ini pihak pengelola memperkirakan anggaran pemeliharaan satwa TSTJ hanya cukup untuk sampai bulan Juli saja | Foto: Antara/Mohammad Ayudha

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kebun binatang Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (TSTJ) telah dibuka kembali mulai hari Selasa (14/9). Kebun binantang dibuka mengacu Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/2899 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelum resmi dibuka kembali manajemen TSTJ juga sudah melakukan simulasi penerimaan pengunjung dengan melibatkan pihak terkait sebanyak dua kali yaitu pada Kamis-Jumat (2-3/9). Simulasi bertujuan untuk memastikan kesiapan TSTJ dalam menerima pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan dimasa PPKM level 3 dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Direktur TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, mengatakan TSTJ siap untuk menerima pengunjung di masa PPKM level 3 ini setelah tutup tidak menerima pengunjung selama dua bulan lebih. TSTJ sudah melakukan simulasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pembukaan kembali kebun binatang terbesar di eks Karesidenan Surakarta.

"Namun dalam pembukaan kali ini ada hal baru yang harus disosialisasikan yakni terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung dan kami juga sudah mendapatkan barcode cek in dan cek out bagi pengunjung," kata Bimo seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa.

Baca Juga

Ketua Tim Gugus Satgas Covid -19 TSTJ, Siti Nuraini, menambahkan, ada beberapa syarat bagi pengunjung yang di ijinkan untuk masuk di kawasan TSTJ. Di antaranya, wajib mentaati protokol kesehatan, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dari Kementrian Kesehatan atau menunjukan kartu vaksin.

"Untuk Aplikasi peduli lindungi kami ada empat titik scan barcode masuk dan empat titik scan keluar serta sesuai aturannya hanya warna hijau dan kuning yang diizinkan masuk kawasan TSTJ untuk warna merah dan hitam tidak diizinkan untuk masuk TSTJ. Sedangkan untuk yang menunjukan kartu vaksin harus disertai KTP/SIM hal ini untuk validasi data," kata dokter hewan tersebut.

Syarat lainnya, batasan usia yang diizinkan masuk sesuai SE Wali Kota Solo yakni 12 tahun ke atas. TSTJ juga melayani pembayaran secara nontunai (cashless).

"Terkait aturan tersebut juga kami terapkan kepada seluruh karyawan pedagang dan pihak ke tiga di TSTJ. Harapan kami saat di lapangan nanti seluruh pihak sudah tahu mengenai kebijakan yang berlaku dalam pembukaan objek wisata. Termasuk persyaratan-persyaratan untuk dapat masuk ke TSTJ," ucap Nuraini.

Selain itu, Nuraini menyatakan TSTJ telah melakukan simulasi pembukaan destinasi wisata. Dengan begitu, seluruh pihak diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan regulasi-regulasi yang ada dan dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

TSTJ juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalaui media sosial maupun website resmi TSTJ. Tim Gugus Satgas Covid-19 TSTJ akan melakukan evaluasi selama masa pembukaan ini.

"Sepanjang pelaksanaan PPKM kami akan terus berupaya untuk mematuhi kebijakan khususnya terkait sektor pariwisata. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Nuraini.

Selain melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat, TSTJ juga menyediakan posko kesehatan yang dapat digunakan bagi pengunjung, serta posko informasi yang digunakan untuk membantu pengunjung dalam pengoperasian aplikasi Peduli Lindungi.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark