Rabu 15 Sep 2021 10:52 WIB

Kabupaten Tangerang Masih Terapkan PPKM Level 3

PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang diterapkan hingga sepekan ke depan.

PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang diterapkan hingga sepekan ke depan.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang diterapkan hingga sepekan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa pemerintah daerah setempat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga sepekan kedepan. PPKM Level 3 diterapkan yang terhitung mulai 14 September 2021.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Rabu (15/9) mengatakan, kebijakan PPKM tersebut menindaklanjuti dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 42/2021 untuk perpanjangan masa pembatasan di level 4, level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa Bali. "Saat ini status PPKM di Kabupaten Tangerang masih dalam level 3, tidak ada yang berbeda dari sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga

Sejak PPKM yang berlaku sejak 31 Agustus 2021, Kabupaten Tangerang sudah berada di level 3 dengan adanya beberapa pelanggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat, seperti dibukanya kembali operasional pusat perbelanjaan, diperbolehkannya kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Kemudian di PPKM level 3 ini juga ada tambahan pelonggaran yaitu di bolehkannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, dengan syarat harus memenuhi prokes.

Hendra mengatakan bahwa selama masa PPKM level 3, ada perubahan yang cukup baik terkait perkembangan jumlah kasus penularan virus corona di wilayahnya tersebut. "Sekarang kasus di kita sudah menurun terus, hanya saja tinggal di tracing saja," ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan, ketentuan Imendagri saat ini untuk penurunan level 3 menjadi level 2 di suatu kabupaten/kota dinilai dari indikator cakupan vaksinasi.  Dimana, jika cakupan vaksinasi dosis 1 mencapai 50 persen dan cakupan vaksin lansia minimal capai 40 persen, maka daerah itu bisa turun level PPKM.

"Jadi selain dinilai dari penurunan kasus sekarang juga dinilai dari cakupan vaksinasinya. Dimana cakupan vaksin kita saat ini baru mencapai 31 persen, sedangkan capaian vaksin lansia baru 17 persen dari target yang ada, maka kita tetap di level 3," katanya.

Dalam mengupayakan penurunan pada level PPKM tersebut, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menggencarkan vaksinasi terhadap masyarakat dengan bekerjasama TNI/Polri. Cakupan vaksinasi COVID-19 itu dapat mencapai target yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Jadi untuk mencapai target vaksinasi itu kita akan kerjasama dengan TNI/Polri dan juga organisasi masyarakat, agar nantinya proses percepatan vaksin itu bisa terlaksana," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement