Rabu 15 Sep 2021 11:38 WIB

UPI Bernovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Transformasi layanan informasi publik sangat penting di era digital dan pandemi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
UPI Bernovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu sudut kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Foto: blogspot.com
UPI Bernovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu sudut kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkomitmen sebagai lembaga yang memiliki keterbukaan informasi. Menurut Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA wujud komitmen tersebut sudah dilakukan dalam bentuk keikutsertaan UPI pada kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan komisi informasi pusat. 

"Pada kegiatan monitoring ini kami bekerja keras untuk memenuhi semua standar ketentuan keterbukaan informasi publik melalui indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, serta penyediaan informasi publik," ujar Solehuddin dalam siaran persnya, Rabu (15/9).

Menurut Prof Solehuddin, UPI telah meluncurkan inovasi layanan publik yang ditujukan untuk memberikan kepuasan, kualitas serta pelayanan secara prima dalam bentuk penyediaan dan pemantauan informasi, publikasi serta dokumentasi bagi internal kampus maupun publik ekternal masyarakat.  

"Selain itu kami melakukan kerjasama dengan berbagai mitra untuk membangun kolaborasi yang strategis dalam rangka memperkuat kinerja layanan informasi dan dokumentasi," katanya.

Kolaborasi ini, kata dia, dilakukan dengan lembaga komisi informasi pusat, komisi informasi Jawa Barat serta berbagai media massa. Menurutnya, kolaborasi bersama Komisi Informasi Pusat, dalam pengembangan pemahaman dan penerapan, mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan UPI. 

Sedangkan Kolaborasi bersama Komisi Informasi Jawa Barat, kata dia, dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang ditujukan bagi lembaga sekolah, pemerintahan desa atau kelurahan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta masyarakat. 

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi, S.Sos., M.E, transformasi layanan informasi publik sangat penting di era  digital dan pandemi. Menurutnya, manfaat keterbukaan informasi publik menurut undang-undang yaitu adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. 

Cecep Suryadi mengatakan, tujuan sosialisasi keterbukaan informasi publik ini agar dapat meningaktkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan badan publik, penyelenggaraan negara yang baik (transparan, efisien, efektif, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Sementara Menurut Kepala Humas UPI, Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE,  UPI  telah meluncurkan berbagai program layanan, informasi  dan aplikasi berbasis digital  dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik bagi badan publik. 

Prof Deni menjelaskan, bahwa secara khusus Humas UPI telah membangun dan menyediakan media website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPI melalui laman http://ppid.upi.edu/. Masyarakat dapat juga mengakses layanan informasi melalui Unit Layanan Terpadu pada portal http://ult.upi.edu/. Unit layanan terpadu sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia bertugas sebagai pelaksana pelayanan, pengelola pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat serta pelaksanaan konsultasi.

Menurutnya, untuk merespon perkembangan digital dan membantu pemerintah dalam mewujudkan kebijakan protokol kesehatan pada masa pademi Covid-19 ini, unit pelayanan terpadu pun telah meluncurkan Aplikasi e-laporan. Aplikasi e-laporan ini merupakan aplikasi berbasis layanan website yang lebih komunikatif dan interaktif untuk mengakes semua fitur layanan informasi dan dokumentasi UPI.  

Untuk mempermudah interaksi dengan masyarakat juga, kata dia, telah diluncurkan Aplikasi layanan WhatsApp. Aplikasi layanan WhatsApp ini merupakan aplikasi berbasis layanan yang dapat diakses masyarakat secara realtime dan tidak perlu untuk bertatap muka, layanan ini membantu masyarakat yang lebih efisien dan efektif.  Selain itu masyarakat juga dapat  dengan mudah memanfaatkan Aplikasi PPID UPI berbasis mobile yang tersedia diplaystore. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement