REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (15/9) siang. Pelantikan dilakukan terhadap belasan pegawai yang sempat dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), namun masih dapat dibina.
"Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021 lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/9).
Ali mengungkapkan, pelantikan akan dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Dia melanjutkan, para pegawai itu telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti dan pendukung usai mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Unhan RI.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK) serta bimbingan dan pengasuhan
Ali mengungkapkan, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," katanya.