Rabu 15 Sep 2021 12:01 WIB

Pemkot Tangsel Izinkan Bioskop Beroperasi

Pengunjung berusia 12 tahun ke bawah dilarang masuk bioskop di Kota Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021. Salah satu aturan terbaru yang diberlakukan dalam perpanjangan PPKM kali ini, diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan PPKM level 3 yang diteken oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada Selasa (14/9). Di dalam beleid tersebut, bioskop diperkenankan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi dari SE tersebut, dikutip di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Rabu (15/9).

Ditentukan pula, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Adapun pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.