REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR) segera disidang. Hal tersebut menyusul lengkapnya berkas perkara milik Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
"Tim Penyidik KPK telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/9).
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa KPK. Dia melanjutkan, Dadan Ramdani akan ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak hingga 3 Oktober nanti di rutan KPK Kavling C1.
Ali melanjutkan, Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Dia melanjutkan, surat dakwaan tersebut akan dirampungkan dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Dalam perkara kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan ini, KPK juga menetapkan lima tersangka lain.
KPK mentersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, AP bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.
Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Tersangka APA diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.