REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021. Surat tersebut menetapkan UMK Depok pada 2022 naik sebesar Rp 137.409 dibandingkan tahun ini.
"Naik Rp 137.409. Jadi dari sebelumnya sebesar Rp 4.202.105 menjadi sebesar Rp 4.339.514," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/9).
Menurut Thamrin, saat ini, Kota Depok wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang, yakni sebesar Rp 4.798.312, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843, dan Kota Bekasi sebesar Rp 4.782.935.
Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum regional (UMR) di kawasan Bandung Raya juga sudah ditetapkan. Untuk Kota Bandung, UMR ditetapkan sebesar Rp 3.742.276. Sementara Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.248.283, Kabupaten Bandung Rp 3.241.929, Kota Cimahi Rp 3.241.929, Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798, dan Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929.
Dia berharap, keputusan itu dapat diterima semua pihak. "Kami sudah menerapkannya sejak keputusan tersebut keluar, bila ada yang tidak sesuai bisa lapor ke Disnaker Kota Depok," kata Thamrin.