Rabu 15 Sep 2021 13:17 WIB

KPK Klaim Kejar Oknum Pegawai Terima Uang dari Terdakwa

Dakwaan terdakwa Mursini mengungkap ada oknum pegawai menerima Rp 650 juta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim akan mengusut oknum pegawai yang disebut menerima Rp 650 juta dari mantan bupati Kuantan Singingi, Mursini. Pemberian uang terhadap oknum tersebut tertulis dalam dakwaan terhadap Mursini.

"Sejauh ini, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/9).

Dia mengatakan, keterangan para saksi belum bisa mengungkap nama dari oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut. Dia melanjutkan, inspektorat KPK juga melakukan pemeriksaan di unit-unit internal.

Pemeriksaan termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke Riau, Pangkal Pinang dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi. Ali melanjutkan, inspektorat KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detail informasi yang ada saat ini.

Ali mengatakan, meskipun peristiwanya telah terjadi pada 2017 lalu namun KPK mengeklaim sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum. KPK berharap agar pihak terdakwa bisa membantu untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning serta ciri-ciri fisik spesifik oknum dimaksud.

KPK meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara. "Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban," katanya.

KPK mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement