REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengimbau pengelola tempat wisata untuk tetap menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke kawasan wisata sesuai ketentuan Inmendagri, namun upaya keringanan akan diajukan agar tingkat kunjungan tetap meningkat.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha mengatakan sesuai Inmendagri terkait aturan wilayah dengan penerapan PPKM level 2 masih tertutup untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Kita tetap akan mematuhi aturan tersebut dan meminta pengelola tempat wisata untuk menjalankannya. Namun kita akan mengupayakan kelonggaran terkait aturan tersebut, karena angka kunjungan tetap tidak meningkat," katanya.
Pasalnya, sebagian besar wisatawan yang datang ke Cianjur, bersama keluarga termasuk anak, sehingga keringanan akan diajukan dengan alasan angka kunjungan belum tinggi dan tidak akan menimbulkan kerumunan.
Namun sebagai upaya antisipasi anak dibawah umur 12 tahun rawan tertular karena belum bisa mendapatkan vaksinasi, pihaknya meminta pengelola memperketat penerapan prokes termasuk mengimbau wisatawan menghindari kerumunan.
"Tentunya dengan berbagai persyaratan, sehingga ada jaminan kesehatan dan tidak menyebabkan anak di bawah 12 tahun tertular virus berbahaya. Namun untuk saat ini, kita imbau pengelola mematuhi aturan," katanya.
Sementara memasuki pekan ketiga penerapan PPKM level 2, sebagian besar tempat wisata di Cianjur, sudah kembali dibuka dengan aturan ketat yang wajib diterapkan. Namun tingkat kunjungan masih belum terlihat meningkat.