Rabu 15 Sep 2021 14:08 WIB

Polisi Kembali Periksa Saksi Kebakaran Lapas Tangerang

Ada tambahan dua saksi lagi yang diperiksa hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Polri berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Polri berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas peristiwa kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Hari ini, Rabu (15/9) penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua orang saksi, dengan total saksi yang diperiksa ada 36 orang saksi. "Ada tambahan dua saksi lagi hari ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi Rabu (15/9). 

Sayangnya, Tubagus enggan menyampaikan secara detail dari unsur mana dua orang yang diperiksa tersebut. Mengingat dalam perkara ini pihak kepolisian telah membagi para saksi ke dalam tiga klaster. Yaitu sipir di dalam lapas, narapidana di blok terjadinya kebakaran dan pendamping narapidana. 

Baca Juga

Selanjutnya, terkait alat bukti, Tubagus mengaku masih evaluasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan selama sepekan ini. Saat tim penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun barang bukti dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan. "Alat bukti kan banyak, keterangan saksi ada beberapa. Yang lain kan perlu dilidik kami habisin dulu. Hari ini ada dua orang," tuturnya. 

tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini,” ujar Rusdi, saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

Baca juga : Polda Metro Tegaskan Kalapas Diperiksa Sebagai Saksi

Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP. “Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP,” kata Rusdi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement