REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mirip penyalur tenaga kerja. Hal ini terkait rencana KPK membantu menyalurkan pegawai tak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) ke institusi lain.
"Aneh KPK ini. Katanya pegawai tidak lulus KPK itu tidak Pancasilais. Malah mau disalurkan bekerja. Itu kan artinya pemberhentian mereka bukan tidak Pancasilais tapi KPK tidak nyaman karena mereka bekerja benar. Tindakan KPK menyalurkan pekerjaan ini membuat pimpinan KPK mirip penyalur tenaga kerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/9).
Kemudian, ia melanjutkan ini menunjukkan kalau pemberhentian pegawai KPK bukan soal bermasalah karena kapasitas kerja dan tidak Pancasilais. Tapi tujuan pemberhentian terkait ketidaknyamanan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja mereka.
"Sebenarnya Presiden mengangkat saja pegawai tersebut berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan begitu masalah selesai," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengaku siap membantu pegawai yang tidak lolos TWK untuk disalurkan ke institusi lain. TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).
Harefa mengatakan, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Pada sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. "Penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ujar Cahya.