REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan mulai melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantoran hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.
Salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran adalah memiliki kode QR untuk dipindai aplikasi PeduliLindungi. Hal itu agar pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi masyarakat, mempermudah penelusuran kasus, dan kontak jika ternyata ditemukan kasus Covid-19.
Mengutip akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan kode QR. "Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip pada Rabu (15/9).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan. Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi. Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi kode QR.