Rabu 15 Sep 2021 16:10 WIB

Tangsel Belum akan Buka Tempat Wisata

Tangerang Selatan diizinkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir melihat pemandangan kawasan wisata Taman Tebing Koja saat kunjungan kerja di Desa Cikuya, Tangerang, Banten, Ahad (12/9). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memperbolehkan dibukanya tempat-tempat wisata.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir melihat pemandangan kawasan wisata Taman Tebing Koja saat kunjungan kerja di Desa Cikuya, Tangerang, Banten, Ahad (12/9). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memperbolehkan dibukanya tempat-tempat wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memperbolehkan dibukanya tempat-tempat wisata. Padahal, wilayah Tangsel yang diketahui masih berada di level 3 penerapan PPKM diizinkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. 

"Belum, kita belum merencanakan pembukaan (tempat-tempat wisata di Tangsel)," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan di Kota Tangsel, Rabu (15/9). 

Baca Juga

Menurut penuturannya, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk kembali membuka tempat-tempat wisata di situasi pandemi Covid-19. Namun, belum sampai pada tahap percobaan atau uji coba. 

"Nanti mungkin akan persiapkan skenarionya terlebih dahulu. Intinya jangan berkerumun, kalau bisa menahan diri untuk tidak berkerumun mungkin bisa kita mulai," jelasnya. 

Diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM di sejumlah wilayah, termasuk di Tangsel yang masih berada di level 3. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, wilayah yang masuk level 3 diperbolehkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Ada lima ketentuan yang diberlakukan dalam uji coba tersebut. 

Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kedua, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Ketiga, anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

"Keempat, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kelima, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi dari isi Inmendagri tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement