Rabu 15 Sep 2021 17:28 WIB

Novel: Hasil TWK Merupakan Kewenangan Pemerintah

Novel yakin pimpinan KPK tidak berlaku sembrono memutus nasib pegawai tak lolos TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah. Novel yakin pimpinan KPK tidak akan berlaku sembrono dalam memutuskan nasib pegawai tak lolos TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata Novel Baswedan di Jakarta, Rabu (15/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, putusan MA menyebutkan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Ia mengatakan, pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM juga menemukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministrasi, Ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK.

"Banding administrasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Puluhan pegawai tersebut tidak akan bekerja lagi di KPK per 1 Oktober 2021 nanti.

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9).

Alexander mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Dia melanjutkan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Kendati, ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM selama proses tes tersebut dilaksanakan.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lolos dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement