Rabu 15 Sep 2021 17:53 WIB

Boy Rafli: BNPT Pantau Konten Radikal di Media Sosial

Boy Rafli mengatakan angka yang muncul di media sosial selama pandemi meningkat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja, penindakan dan pengungkapan kasus serta kebijakan, strategi dan program BNPT.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja, penindakan dan pengungkapan kasus serta kebijakan, strategi dan program BNPT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan, lembaganya memantau konten radikal di media sosial. "Kami melihat selama masa pandemi, angka-angka yang muncul di dunia maya semakin signifikan, karena masyarakat lebih aktif berkomunikasi melalui media sosial," kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9).

Ia menjelaskan, hingga Agustus 2021, terdapat 399 grup maupun kanal media sosial yang dipantau yakni Telegram dengan peringkat tertinggi 135 grup/kanal, WhatsApp sebanyak 127 grup/kanal, Facebook sebanyak 121 grup/kanal dan Tamtam sebanyak 16 grup/kanal. Selain itu, kata dia, BNPT juga melakukan propaganda terbuka untuk kontra narasi dengan memberdayakan BNPT TV berbasis internet TV. 

Baca Juga

Saluran itu menayangkan berbagai video, podcast dan pesan-pesan kebangsaan seperti semangat untuk menjaga persatuan, kebinekaan, toleransi dan cinta Tanah Air. "Kami mengundang tokoh-tokoh muda berprestasi untuk dapat menjadi figur muda teladan di masyarakat. Kami mencoba mengundang para tokoh muda berprestasi yang mereka favoritkan dan juga berasal dari masyarakat Indonesia," kata dia.

Boy mengatakan, BNPT juga melakukan langkah kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait konten-konten tersebut. Jika ada pelanggaran pada pijakan bersama Dirjen Aptika Kominfo, sementara berkaitan dengan kejahatan siber tentu dengan unsur-unsur penegak hukum di kepolisian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement