Rabu 15 Sep 2021 19:42 WIB

KPK Menolak Disebut Sebagai Penyalur Tenaga Kerja

Ketua KPK mengatakan hanya membantu para pegawai yang tak lolos TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut sebagai penyalur tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan dipecatnya 51 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pimpinan KPK tentu memiliki tanggung jawab, nah tugas kami mengurusi jika kalau ada permintaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (15/9).

Baca Juga

Dia melanjutkan, KPK juga hanya membantu mengurusi permohonan dari pegawai yang memang meminta bantuan. Komisaris Jendral Polisi itu menilai bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap pegawai KPK yang tidak bisa dipaksakan.

Firli mencontohkan 24 pegawai KPK yang TMS namun diberi kesempatan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia melanjutkan, dalam perjalanannya ada 18 orang yang bersedia mengikuti dan enam sisanya menolak.

"Jadi kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keinginan kalau ada pegawai," katanya.

Meski demikian, KPK tidak bisa menjawab secara jelas ketika dikonfirmasi perihal cara bagi para pegawai tersebut masuk ke BUMN. Hal ini mengingat puluhan pegawai itu dinilai berapor merah berdasarkan TWK.

"Kendala-kendala sebagaimana disampaikan tentu akan didiskusikan lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Setali tiga uang, dia juga membantah bahwa KPK merupakan penyalur tenaga kerja. Dia mengklaim kalau yang dilakukan pimpinan KPK merupakan bentuk tanggung jawab mengingat puluhan pegawai itu memiliki dedikasi bagi KPK.

"Bukan menyalurkan tapi ini tanggung jawab pimpinan memikirkan mereka dan keluarganya karena dedikasi dan jasa ke KPK itu banyak dan kami respek akan hal tersebut," katanya.

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Kendati, ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM selama proses tes tersebut dilaksanakan.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lolos dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.

Meski demikian, dalam konferensi pers terkait pemberhentian pegawai itu, KPK tidak menyebut pertimbangan Ombudsman dan Komnas HAM. Pimpinan KPK hanya berpegang serta menyinggung putusan MA dan MK yang menyatakan pelaksanaan TWK sah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement