REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Komite Fatwa Perlis telah mengeluarkan fatwa agama yang menyatakan seorang istri Muslim dapat melawan suami, jika mereka dilarang mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.
Dekrit yang dibagikan Mufti Perlis, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin, di media sosialnya menjelaskan, meskipun istri Muslim wajib mematuhi suami mereka, tindakan perlawanan ini tidak termasuk tindakan asusila atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Istri yang yakin penggunaan obat-obatan tertentu yang mampu menyembuhkan penyakit tertentu atau melindungi dirinya dari bahaya berdasarkan nasihat ahli, dapat mengkonsumsinya tanpa persetujuan dari suami. Menolak keberatan suami dalam hal ini tidak dianggap sebagai 'nusyuz','' katanya dikutip di Malay Mail, Rabu (15/9).
Bulan lalu, sebuah artikel melaporkan seorang pria Terengganu mengancam akan menceraikan istrinya, jika sang istri memutuskan disuntik vaksin Covid-19.
Juni lalu, Presiden Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia, Musa Awang, telah memohon agar Pengadilan Syariah tetap beroperasi selama penguncian, karena ada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.
Kembali pada 2017, Komite Fatwa Perlis juga dipuji karena dekritnya yang mengizinkan istri Muslim meninggalkan rumah perkawinan mereka tanpa izin suami, jika nyawa mereka dalam bahaya.
Dalam penjelasannya tentang maklumat itu, Mohd Asri menjelaskan maklumat tersebut untuk melindungi istri-istri Muslim yang telah dianiaya oleh suaminya.
Di Perlis, hanya 5 persen dari populasi orang dewasa yang belum divaksinasi Covid-19. Hampir 80 persen di antaranya telah divaksinasi lengkap.
Negara bagian tersebut mencatat 30 kasus baru Covid-19 kemarin dengan 793 kasus aktif. Tetapi, wilayah ini memiliki tingkat kematian tertinggi kelima akibat penyakit tersebut, di antara negara bagian dalam dua minggu terakhir.
Sumber: Malaymail