Rabu 15 Sep 2021 23:45 WIB

Wakil Ketua MPR: Realisasikan Undang-undang Masyarakat Adat

Realisasi UU Masyarakat Adat wujud perlindungan hak masyarakat adat

Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, menyatakan realisasi UU Masyarakat Adat wujud perlindungan hak masyarakat adat
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, menyatakan realisasi UU Masyarakat Adat wujud perlindungan hak masyarakat adat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan undang-undang masyarakat adat, sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.   

"RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," kata dia saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.        

Padahal, jelas Ririe, begitu akrap disapa, konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.