JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2021, mendatang. "Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan...
Berita Lainnya