Kamis 16 Sep 2021 06:43 WIB

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3 Mulai 14-20 September

Perpanjangan PPKM Level 3 terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Anak-anak sekolah mengacungkan tangan saat mengikuti pelajaran di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Anak-anak sekolah mengacungkan tangan saat mengikuti pelajaran di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat kebijakan perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 14-20 September 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 14 September 2021.

Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Pembatasan tersebut yakni di sektor nonesensial menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputiasuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (15/9).

Lanjut Idris, pembatasan untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. Lalu, teknologi informasi dan komunikasi  meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan nonpenanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. "Pembatasan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," paparnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta  penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen danbahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

"Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO," tutur Idris.

Adapun, seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu disekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas).

"Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes). Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan menunjukkan hasil negative PCR H-1 atau hasil negative antigen pada hari pelaksanaan," jelas Idris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement