Kamis 16 Sep 2021 08:14 WIB

Polisi Ringkus Sembilan Bandar Sabu Jaringan Malaysia

Sembilan orang dibekuk di Ciracas dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polrestro Jakpus, AKBP Setyo Koesheryanto.
Foto: Dok Polres Pacitan
Wakil Kepala Polrestro Jakpus, AKBP Setyo Koesheryanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Satresnarkoba Polrestro Jakpus) meringkus sembilan orang bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi di Jakarta Timur (Jaktim) dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Mereka selama ini berperan sebagai pengedar di Jakarta.

Wakil Kepala Polrestro Jakpus, AKBP Setyo Koesheryanto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sembilan orang tersangka itu berperan sebagai bandar dari jaringan narkoba internasional yang dipasok dari Malaysia dan diedarkan di Jakarta.

"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Setyo dalam konferensi pers di Markas Polrestro Jakpus, Rabu (15/9).

Setyo menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai dua kilogram (kg). Adapun penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut,b ermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran barang haram itu di Jakpus.

Berbekal informasi yang diterima, sambung dia, polisi lalu melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu, diketahui sabu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H Husin Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan, kata Setyo, polisi menyita satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975,8 gram, telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong. Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jaktim.

Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Kecamatan Pulogadung, Jaktim, dengan barang bukti sabu siap edar. "Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi  di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung," kata Setyo.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement