Nelayan Pantai Popoh Difasilitasi Urus Perizinan Gratis
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung menikmati pemandangan di Pantai Popoh Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (12/9/2021). Objek wisata pantai selatan Jawa tersebut ramai pengunjung saat akhir pekan meskipun belum kembali dibuka secara resmi oleh pemerintah daerah setempat. | Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur menyelenggarakan layanan urus perizinan gratis bagi nelayan Pantai Popoh, Kabupaten Tulungagung dengan sistem jemput bola.
Perizinan yang dapat diurus secara gratis adalah terkait usaha penanggakapan ikan. Mulai dari pengurusan SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), ijin genset di bawah 500 kWh dan juga bisa mengurus penerbitan NPWP.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut sebagai upaya memberikan ketenangan bagi para nelayan dalam melakukan pekerjaannya mencari ikan.
Aris mengaku, sebelumnya layanan perizinan on the spot juga sudah digelar di Sumenep, Lamongan, Malang, Trenggalek, dan Banyuwangi.
“Pada intinya layanan ini kita laksanakan untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Kita tahu bahwa masyarakat khususnya nelayan bekerjanya melaut bisa berhari-hari, lalu pulang sehari dan berangkat melaut lagi. Sedangkan biasanya pengurusan surat izin itu dilakukan di Bakowril, tentu ini jauh, maka kita mendekatkan layanan pada masyarakat,” kata Aris.
Aris menyatakan, kegiatan yang digelar juga bertujuan membantu nelayan dan masyarakat di kawasan pesisir yang kerap kali kurang begitu akrab dengan internet serta pelayanan sistem online dan digital. Ia meyakini, dengan dilakukan pendampingan di tempat, mereka bisa terbantu dalam memperoleh berkas perizinan.
Aris menjelaskan, di Pelabuhan Popoh terdata ada 240 kapal yang telah difasilitasi perizinannya oleh Pemprov Jatim. Sebab, kata dia, jika tidak mengantongi izin, tentunya mereka akan kesulitan jika berhadapan dengan penegak hukum.
“Di Pantai Popoh selama dua hari ini saja total kita sudah melayani 267 perizinan, yang paling banyak mengurus TDKP, kemudian juga izin genset, lalu SIPI,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, kegiatan Pekan Perizinan di Pantai Popoh, Tulungagung diselenggarakan mulai 14 hingga 16 September 2021. Sebelum pelaksanaan, tim dari DPM-PTSP juga telah turun ke kampung-kampung nelayan melakukan sosilisasi terkait layanan pekan perizinan ini.
Bahkan tak jarang masyarakat melakukan kolektif pengumpulan berkas, sehingga saat diselenggarakan pelayanan masyarakat tinggal melakukan digitalisasi proses administrasi dan penerbitan perizinan.
“Alhamdulillah layanan kita disambut antusias oleh masyarakat,” kata Aris.