Kamis 16 Sep 2021 12:46 WIB

KPU Usul Ad Hoc Pemilu 2024 Direkrut untuk Pilkada

KPU mengusulkan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024 diangkat kembali untuk Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU Ilham Saputra.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024 diangkat atau dikukuhkan kembali untuk Pilkada serentak 2024. Hal ini bertujuan agar irisan tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada tidak terlalu banyak.

"Apakah kemudian nanti kita akan menggunakan badan ad hoc yang sama atau kita merekrut lagi untuk pemilihan (Pilkada), padahal tahapannya itu beririsan," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9).

Menurut Ilham, pengukuhan kembali badan ad hoc Pemilu 2024 untuk Pilkada dapat menghemat waktu mengingat terdapat irisan tahapan penyelenggaraan antara Pemilu dan Pilkada. KPU telah menyusun ketentuan pengangkatan kembali penyelenggara ad hoc.

Ketentuan tersebut antara lain, anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara ad hoc serta dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat bertugas menjadi PPK dan PPS. Dalam melaksanakan evaluasi, KPU kabupaten/kota menggunakan metode kuesioner oleh sesama anggota PPK atau PPS.

Namun, terdapat catatan mengenai perbedaan landasan hukum dan alokasi anggaran. Penyelenggaran Pemilu dibiayai pemerintah pusat sedangkan Pilkada didanai pemerintah daerah, termasuk sumber honorarium ad hoc.

Ilham menyebutkan, simulasi masa kerja badan ad hoc untuk Pemilu, antara lain Panitia PPK 15 bulan, PPS 14 bulan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu bulan. Sementara, untuk Pilkada, PPK memiliki masa kerja sembilan bulan, PPS delapan bulan, dan KPPS satu bulan.

Melihat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, KPU setidaknya membutuhkan lebih dari delapan juta orang untuk direkrut sebagai badan ad hoc. Pada saat itu, mereka bertugas melayani 810.329 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia serta melaksanakan pemilu di luar negeri.

"Kita memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi petugas kami," kata Ilham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement