REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9) malam WITA.
"Benar, Rabu 15 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/9).
Saat ini, kata Ali, beberapa pihak yang ditangkap tersebut sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut di Gedung KPK. Kendati demikian, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja beberapa pihak yang ditangkap tersebut maupun detil kasusnya.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari beberapa pihak yang ditangkap tersebut ."KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.