Kamis 16 Sep 2021 13:41 WIB

Pemerintah Perlu Perhatikan Peralihan Kepala Daerah di 2024

Akan ada kekosongan pada masa peralihan antara kepala daerah lama dan yang terpilih.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Waki Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Waki Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai, pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 akan menimbulkan satu permasalahan pada efektivitas pemerintahan di daerah. Pasalnya, akan ada kekosongan pada masa peralihan antara kepala daerah yang sedang memimpin dan kepala daerah terpilih.

"Peralihannya itu masih membutuhkan waktu, bahkan masih membutuhkan waktu setahun dan sebagainya. Otomatis itu sudah terganggu jalannya pemerintahan, tim sukses pemenang pasti sudah mulai merambah ke mana-mana dan menekan," ujar Saan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (16/9).

Hal ini disampaikannya, karena adanya fakta bahwa tim sukses dari kepala daerah terpilih justru menekan kepala daerah yang masih memimpin. Masalah semakin kompleks, jika kepala daerah terpilih berseberangan sikap politik.

"Jadi sisa masa jabatan itu benar-benar tertekan oleh si pemenang pilkada. Maka saya katakan efektivitas pemerintahan itu jangan juga kita membiarkan transisi itu terlalu lama," ujar Saan.

Masalah tersebut juga akan menghambat program dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, ia mengusulkan agar waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 tak lagi diundur.

"Sehingga nanti apa yang diusulkan oleh pemerintah dan KPU bisa disinkronkan titik temunya di mana, apakah misalnya di bulan April atau Mei," ujar Saan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024. Salah satu pertimbangannya adalah KPU menyediakan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Pada 2024 nanti pertama kalinya Pemilu dan Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun yang sama. Sementara, pemungutan suara Pilkada diusulkan digelar pada 27 November 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg akan berkaitan dengan tahapan Pilkada, seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024. Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik (parpol) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement