Kamis 16 Sep 2021 14:20 WIB

Firli: OTT Dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). KPK secara resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). KPK secara resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dia mengatakan, KPK telah melakukan operasi senyap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Malam tadi ada giat tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (16/9).

Kendati, Komisaris Jenderal Polisi itu enggan untuk mengungkapkan lebih rinci kronologi maupun barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Dia juga belum ingin membeberkan siapa saja pihak yang ditangkap serta nilai korupsi dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Firli mengatakan bahwa saat ini para pihak yang ditangkap sedang diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Mantan deputi penindakan KPK itu lantas meminta publik untuk bersabar. "Nanti diberitahukan ke publik," singkat Firli lagi.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT di Kalimantan Selatan dilakukan pada Rabu (15/9) sekitar jam 20.00 WIB malam. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Saat ini, kata dia, beberapa pihak yang ditangkap tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut di Gedung KPK.

Baca juga : Datang Pagi Bukan untuk OTT, Tapi untuk Bereskan Meja

Kendati demikian, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja beberapa pihak yang ditangkap tersebut maupun detil kasusnya. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari beb erapa pihak yang ditangkap tersebut. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement