REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait keterangan sejumlah saksi peristiwa kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Sebanyak delapan saksi yang dipanggil pada Kamis (16/9), mulai petugas Lapas I Tangerang dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran hebat.
"Masih ada (pemeriksaan), kurang lebih delapan orang. Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/9).
Menurut Tubagus, delapan saksi yang dipanggil pada Kamis ini, sudah ada yang pernah dimintai keterangan. Hanya saja, penyidik merasa perlu menggali lebih dalam terkait keterangan saksi tersebut. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya merasa perlu untuk dilakukan pemanggilan ulang.
Meski begitu, Tubagus tidak menceritakan secara detail apakah pendalaman itu bakal berujung pada penetapan tersangka atau tidak. "Ada beberapa yang perlu didalami lagi saja. Nanti akan diumumkan (tersangka) pada saat nya akan diumumkan," tegas Tubagus.
Dalam kasus tersebut, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sudah resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kemudian berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana. Hal itu terkait dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Baca juga : Polda Metro Periksa CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang