Kamis 16 Sep 2021 14:53 WIB

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah dan Kakak Kandung

AJ sudah berulang kali diperkosa ayah dan kakaknya sejak masih SD.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari
Gadis AJ di Ajibarang, Banyumas, sudah tiga tahun lamanya menjadi korban perkosaan ayah dan kakak kandungnya sendiri. Ayah dan kakak kandungnya mengaku tidak saling tahu mengenai tindakan pemerkosaan ke Aj.
Foto: Wikipedia
Gadis AJ di Ajibarang, Banyumas, sudah tiga tahun lamanya menjadi korban perkosaan ayah dan kakak kandungnya sendiri. Ayah dan kakak kandungnya mengaku tidak saling tahu mengenai tindakan pemerkosaan ke Aj.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas menangkap seorang ayah dan anak karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarganya sendiri. Pelajar perempuan berinisial AJ (14 tahun) diduga sudah menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakaknya sendiri selama tiga tahun.

''Korban menjadi pemuas nafsu ayah dan kakak kandungnya sendiri sejak tiga tahun lalu. Saat korban masih kelas VI SD,'' ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Kamis (16/9). Kasus terungkap setelah ibu AJ, TKY (40), melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga

Ibu korban melaporkan kasus yang menimpa anak perempuanya ke Polsek Karanglewas. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kedua tersangka ditangkap.

''Kedua tersangka yang terdiri atas bapak dan anak ini kami tangkap di rumahnya,'' katanya. Kedua tersangka adalah WTM (46) dan SA (18), warga Kecamatan Ajibarang.

Dia menyebutkan, kasusnya saat ini ditangani secara khusus oleh unit Perlindungan Perlindungan dan Anak  Satreskrim  Polresta Banyumas karena kasusnya melibatkan korban dari kalangan anak-anak. Lebih dari itu, karena pelakunya ada dua orang yang tak lain ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Dari pemeriksaan sementara kepada para tersangka, keduanya mengaku tidak saling tahu tentang perbuatan mereka. ''Ayahnya mengaku tidak tahu kalau anak laki-lakinya memperkosa anak perempuannya. Demikian juga, kakak korban tidak tahu kalau ayahnya telah memperkosa adiknya,'' ujarnya.

Dalam pemeriksaan sementara juga diketahui, orang yang pertama memperkosa korban adalah ayah kandungnya, saat korban masih berusia 12 tahun. ''Ayah korban ini mengaku melakukan hal itu karena sudah tidak pernah berhubungan intim lagi dengan istrinya,'' katanya. Kemudian, kakak korban mengaku memperkosa korban karena kerap menonton film porno.

Ihwal terungkapnya kasus berawal saat korban kabur dari rumahnya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakak dan ayahnya sendiri. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan berada di rumah temannya di Baturraden.

Pada satu kesempatan setelah korban ditemukan, ibu kandungnya bertanya kenapa dia kabur dari rumah. Saat itu dia mengaku kabur dari rumah karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah dan kakaknya sendiri. ''Berdasarkan pengakuan korban itulah, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi,'' katanya.

Kompol Berry menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti. Dari pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku sudah berulang kali memperkosa korban. ''Dalam kasus ini, kedua  tersangka akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement