In Picture: Wajib Vaksinasi Bagi Penumpang KA Lokal Daop 2
Tiket penumpang otomatis terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah penumpang kereta api (KA) lokal beraktivitas di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah penumpang kereta api (KA) lokal Bandung Raya turun dari kereta api setibanya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Penumpang kereta api (KA) lokal berada di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Kereta api (KA) lokal Bandung Raya tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 calon penumpang yang hendak memasuki area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal.
Data setiap penumpang otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PT KAI masih melarang penumpang anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan kereta api.
sumber : Republika
Advertisement