REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal.
Data setiap penumpang otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PT KAI masih melarang penumpang anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan kereta api.