Kamis 16 Sep 2021 16:50 WIB

Apakah Melukis Haram? Ini Jawaban Quraish Shihab

Ada yang mengharamkan dan ada juga yang menghalalkan dengan beberapa catatan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Apakah Melukis Haram? Ini Jawaban Quraish Shihab. Lukisan Head of a Woman karya Picasso (kiri) dan Stemmer Windmill karya Piet Mondrian ditemukan di pinggiran Yunani setelah hilang sembilan tahun lalu dari Galeri Nasional Athena.
Foto: EPA
Apakah Melukis Haram? Ini Jawaban Quraish Shihab. Lukisan Head of a Woman karya Picasso (kiri) dan Stemmer Windmill karya Piet Mondrian ditemukan di pinggiran Yunani setelah hilang sembilan tahun lalu dari Galeri Nasional Athena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama seperti musik, dalam persoalan melukis, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang menghalalkan dengan beberapa catatan.

Pakar Tafsir Alquran Indonesia Prof M. Quraish Shihab dalam bukunya Islam yang Saya Pahami terbitan Lentera Hati mengatakan melukis dengan kata-kata indah telah Allah lakukan melalui ayat-ayat Alquran. Sementara itu, untuk melukis dalam arti melukis pemandangan dan makhluk hidup dengan alat, termasuk memahat, Quraish berpendapat itu dapat dibenarkan selama tidak disembah atau mengantar kepada kedurhakaan.

Baca Juga

Argumen ini mengacu pada beberapa hal. Misal, perintah Nabi Sulaiman yang memerintahkan jin  membuat patung dan istri Nabi Muhammad, Aisyah, yang mempunyai sejumlah boneka berbentuk kuda bersayap dinamai dengan kuda-kuda Nabi Sulaiman.

Tak lupa, saat Nabi Ibrahim menghancurkan berhala-berhala yang disembah, ia menyisakan satu patung yang digunakan sebagai argumentasi ketidakwajaran patung untuk disembah. Allah berfirman dalam surat Al-Anbiya’ ayat 58:

فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا اِلَّا كَبِيْرًا لَّهُمْ لَعَلَّهُمْ اِلَيْهِ يَرْجِعُوْنَ

“Maka dia (Ibrahim) menghancurkan (berhala-berhala itu) berkeping-keping, kecuali yang terbesar (induknya); agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya.”

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement